Oleh: priya3rh | Agustus 15, 2008

Dewan Pers Bahas Etika Jurnalisme Warga

“Mengapa di balik sosok kuat Superman ada Clark Kent yang berprofesi sebagi jurnalis? Mengapa pula ada Peter Parker yang seorang fotografer kreatif, namun kikuk, di sisi kehidupan lainnya ada sang pahlawan bertopeng Spiderman?”

Bisa jadi, Superman dan Spiderman adalah sosok pahlawan. Sedangkan, Clark Kent dan Peter Parker “hanyalah” juru warta dan juru foto yang berprofesi utama sebagai “sang pencatat sejarah”.

Dengan kata lain, Clark Kent dan Peter Parker selaku jurnalis bukanlah pahlawan, namun “sekadar” pencatat sejarah. Tatkala mereka harus tampil selaku invidu heroik, maka mereka pun harus menjadi “pahlawan bertopeng”.

Hal itu mempertegas bahwasanya:

“Wartawan bukanlah Pahlawan. Wartawan lebih tepat sebagai Sang Pencatat Sejarah, yang dalam tugasnya seringkali mengabadikan kegiatan dan sosok kepahlawanan.”

Sebagai profesi dalam cyberjournalism (kewartawanan di dunia maya), maka jurnalis sejatinya tetap “tak bertopeng”. Hal itu yang membedakan dengan sebagian besar kalangan jurnalis warga yang sering kali tampil bak “pahlawan bertopeng” dalam menuangkan karya-karyanya. Ada sejumlah garis batas di antara keduanya. Namun, tak sedikit para jurnalis warga yang benar-benar “tanpa topeng” lantaran mereka secara profesional menuangkan gagasan layaknya jurnalis yang menyajikan fakta, data dan nara sumber atas dasar kode perilaku dan kode etiknya.

Dalam kaitan mengamati “garis batas” tersebut, Dewan Pers -lembaga independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)- pada 12 Agustus 2008 membahas Etika Jurnalisme Warga.

Dilatarbelakangi kenyataan bahwa di era media Internet dan teknologi modern yang memungkinkan setiap orang secara praktis dapat menjalankan fungsi sebagai jurnalis (wartawan/pewarta/reporter) dan mengelola media sendiri, maka Dewan Pers menyelenggarakan acara tersebut.

Dengan hadirnya mailing list, website, blog, youtube, termasuk produk telepon seluler (ponsel) kelas cerdas (smartphone) dan teknologi sejenisnya, maka setiap individu juga dmungkinkan melakukan kegiatan 6M alias Menengumpulkan, Memiliki, Mengolah, dan Menyebarkan informasi layaknya tugas jurnalis di multimedia massa mainstream atau yang terorganisir secara sistematis. Itulah yang digarisbawahi Dewan Pers sebagai kecenderungan Citizen Journalism (CiJo) atau Jurnalisme Warga.

Dewan Pers menilai bahwa gejala jurnalisme warga bisa menimbulkan persoalan tersendisi, mengingat pada umumnya warga yang menerapkan CiJo memerankan diri selaku jurnalis, yang sebagian besar tidak (atau belum) dibekali pengetahuan dan etika tentang jurnalisme (dunia kewartawanan), sehingga berpotensi melahirkan informasi yang tidak berkualitas atau merugikan pihak lain.

Dalam diskusi tersebut ada tiga pembicara, yakni:

1. Bambang Harimurti, Anggota Dewan Pers yang juga Chief Executive Officer (CEO) Tempo Media Grup, menyampaikan perspektifnya mengenai jurnalisme warga,

2. Suryopratomo, Corporate Advisor Media Group, yang mengetengahkan topik “Citizen Journalism Sebuah Kenyataan”,

3. Priyambodo RH, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Bidang Multimedia, Pengajar Cyberjournalism di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Cyberjournalist di ANTARA Multimedia Gateway, dan Blogger di http://cyberjournalism.wordpress.com mengetengahkan makalah “Sinergi Multimedia Massa dengan Blog”.

Tujuan Dewan Pers menyelenggarakan acara tersebut adalah:

-. Menyediakan forum wacana publik tentang munculnya fenomena jurnalisme warga, dan memberikan pemahaman tentang relevansinya bagi kebebasan pers,

-. Mendefinisikan batas-batas dan definisi menyangkut jurnalisme warga,

-. Merumuskan sejumlah persoalan menyangkut etika praktik jurnalisme warga.

Dewan Pers melalui wakil ketuanya, Leo Sabam Batubara, mengemukakan bahwa bersedia membuka wacana dengan kalangan jurnalis warga, pengelola blog, dan pengguna Internet bermuatan isi pesan mengandung unsur-unsur jurnalistik. (*)

Kliping Makalah/Paper:

-. “Sinergi Multimedia Massa dengan Blog”

-. “Tatkala Multimedia Massa Kian Dekat ke Publiknya”.

Kliping Berita Terkait:

-. Kompas

-. JakNews

-. Erensdh’s Blog

-. etika-warga – Terbitan Dewan Pers


Tanggapan

  1. citizen journalism sebaiknya dilakukan secara hati2 tapi tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menulis berita. Jangankan soal disiplin jurnalisme warga, wartawan media konvensional sekarang saja masih banyak yg tak baca kode etik. Menulis asal-asalan, Tak balance. Menuduh, mengumbar sadisme dan vulgar. Termasuk beberapa TV swasta saya lihat sangat bengga menyebarkan berita mengenai kebencian terhadap pihak lain..
    trims dan salam pers bebas :) :)

  2. Menurut pengamatan saya adanya media citizen journalism bisa menjadi pembelajaran baik oleh warga maupun wartawan profesional. Kalau bisa bersinergi dengan baik, tentunya bisa memperkuat pers dan kebebasan pers, juga bisa membantu pembelajaran demokrasi.

    Acara bagus begitu kok kurang bergaung ya? Terima kasih sudah berbagi disini.

    Perumpamaan superhero dan wartawan di atas memang pas sekali, kalau mau berbuat baik tidak perlu dikenal nggak apa-apa, tapi kalau mau berbagi kisah…lebih baik sebagai pencatat sejarah (yang tanpa topeng, dengan resiko yang lebih besar dan harus terus ingat menjunjung etika dan kebenaran yang obyektif…walaupun blogger selalu lebih subyektif…lebih cocok untuk kumpulan penulis opini he..he..he…)

  3. Mohon bantuan penjelasan dalam makalah sinergi: penyalahgunaan saling berkaitan dengan penggunasalahan, maksudnya?! Terima kasih sebelumnya.

  4. OK terima kasih untuk komentar semuanya,

    khusus untuk Retty, dalam profesi apa pun ada etika yang harus dijunjung tinggi bahwa tindakan yang dilakukan oleh si pemegang profesi harus secara sadar tidak untuk disalahgunakan. Misalnya, kalau anda ingin menjadi jurnalis/wartawan, maka jangan pernah sekali-kali “menyalahgunakan” media (ataupun multimedia) massa anda untuk hal-hal negatif, seperti menyebar kebencian, fitnah, berita bohong, dll. Hal ini jelas melanggar kode etik jurnalistik (kej), yang pada gilirannya bila terkena masalah hukum positif pun sangat sulit untuk dibantu secara profesi yang profesional.

    sementara itu, setiap pemegang profesi yang profesional tentunya akan sangat berhati-hati menjalankan tugasnya. Namun, bisa saja secara manusiawi ia mendapatkan musibah profesi, seperti kelelahan sehingga lalai dalam menerapkan kode etik bakunya, sehingga “terjebak” ke penggunasalahan. Contohnya, saat anda menjadi jurnalis/wartawan sudah sangat berhati-hati menuangkan fakta, data dan wawancara sumber berita, eh ternyata ada salah ketik (“pikir” eh kepencet tutsnya “kikir”), maka kasus ini bisa dikategorikan “penggunasalahan”. Dengan kata lain, penyalahgunaan bisa diartikan bahwa sudah ada niatan buruk sejak awal untuk memanfaatkan profesi secara keliru/salah… sedangkan penggunasalahan tidak ada niatan seperti itu, tetapi secara profesi bisa dikategorikan lalai (tidak profesional) sehingga ada kesalahan.

    itu sebabnya, kalangan pakar (penasehat ahli profesi) dan polisi (aparat hukum) biasanya membedakan garis batas “penyalahgunaan” dan “penggunasalahan” salah satunya dari pertanyaan “apakah patut diduga ada niatan tertentu?”…. hehehe agak ribet kan? tapi, itulah risiko profesi yang profesional.

    semoga bisa memenuhi jawabannya… salam sukses senantiasa. Tku.-

  5. Mas Pri, coba link ke:
    http://kabarindonesia.com/berita.php?pil=14&dn=20080920111221
    mungkin memerlukan bantuan kita semua, tanks.

  6. Erensdh,
    kita semua memang patut menyayangkan masih adanya aksi hukum di luar UU Pers terhadap profesi jurnalistik, apalagi bila mengarah ke aksi polisionil dan premanisme terhadap pers… dan info semacam ini harus kita sebarkan ke semua pihak sebagai bahan diskusi terbuka di Internet… serta biarlah Internet menjadi alat pencatat sejarah sebagai salah satu cara melihat rekam jejak (track record) dan uji kelayakan & kepatutan (fit & proper test) bagi siapa pun yang ingin membuat sejarah bagi kehidupan sosial di masyarakat terbuka… salam. Tku.=

  7. Bob, ……
    yang penting teliti dan cermat. Mampu menangkap sinyal kebebasan yang bertanggung jawab , bukan kebebasan yang arogan.
    Arogansi oleh Oknum cepat atau lambat akan terkalahkan oleh kebenaran.
    Pemahaman dalam segala disiplin ilmu selalu membawa keselamatan bagi kita sendiri.

  8. Paklik Anang,
    wah!.. senang sekali baca komentar sampiyan, sahabat lama di ANTARA Biro Surabaya,
    yep! banyak yang sangat sepakat urusan kebebasan bertanggung jawab dan disiplin keilmuan pun harus bertanggung jawab… namun, kita sering juga menjumpai adanya “penumpang gelap” dalam “kendaraan kebebasan” itu tadi.
    salam sukses senantiasa Paklik! Tku.


Beri tanggapan

Your response:

Kategori