“Wartawan bukanlah Pahlawan. Wartawan lebih tepat sebagai Sang Pencatat Sejarah, yang dalam tugasnya seringkali mengabadikan kegiatan dan sosok kepahlawanan.”
Jagat kewartawanan ber-Internet (cyberjournalism) tidak dapat dipungkiri kian berlari cepat, seiring dengan laju perkembangan produk Teknologi Informasi (TI) dibarengi daya serap sekaligus kreativitas kalangan jurnalis ber-Internet/online (cyberjournalist).
Pada gilirannya, cyberjournalist pun perlu berbenah diri dalam meningkatkan kredibilitas dan kapabilitasnya selaku Jurnalis ber-Internet. Oleh karena, cyberjournalist dalam profesinya berhadapan langsung dengan serangkaian perilaku yang dijalaninya tatkala memanfaatkan Internet.
Di satu sisi, cyberjournalist berhadapan dengan serangkaian ranjau dalam menjalani profesinya. Di sisi lain, cyberjournalist juga memiliki kode etik dan kode perilaku sebagai garis batas profesinya. Garis batas yang harus jelas, sekalipun bisa menjadi abu-abu saat diperdebatkan, namun ada baiknya bukan berubah menjadi garis maya. Bagaimana pun juga cyberjournalist adalah journalist (pewarta/wartawan/reporter dan atau editor/penyunting/produser pelaksana) yang menggunakan Internet sebagai alat/sarana kerjanya.
Kode etik dan kode perilaku itulah yang pada gilirannya pula akan menguji sejauh mana profesi cyberjournalist mendapatkan tempat terpercaya bagi khalayak. Apalagi, cyberjournalist kian berlari menggunakan fasilitas bergerak (mobile), yang diperkenalkan lebih jauh oleh Kantor Berita Reuters didukung perusahaan Nokia dengan sebutan Mobile Journalism (MoJo).
Demikian pula yang terjadi di ranah Jurnalisme Warga ber-Internet (Citizen Journalism/CiJo) melalui blog. Para blogger dan cyberjournalist tentunya banyak terkejut dengan nasib Raja Petra Kamarudin (R.P.K), pengelola situs independen Malaysia Today-Net, yang masuk penjara lantaran informasi mengaitkan Wakil Perdana Menteri (PM) dan Menteri Pertahanan (Menhan) Malaysia, Datuk Najib Tun Razak, dan istrinya berkaitan erat dengan kasus pembunuhan artis keturunan Mongolia, Altantuya Shaariibuu, pada 20 Oktober 2006. Informasi yang disajikan melalui blog-nya dinilai pengadilan negerinya sebagai telah menghasut. Berita menyangkut hal tersebut, antara lain dapat diakses melalui ANTARA Multimedia Gateway.
Vonis hakim Malaysia telah dijatuhkan. Upaya banding di sistem hukum negeri jiran itu pun dilayangkan. Serangkaian penggalangan opini untuk pembebasan R.P.K juga dikumandangkan sejumlah (yang kian bertambah) blogger. Intinya, berbagi keresahan mengenai kebebasan pers di Internet diperdebatkan. Kode etik dan kode perilaku cyberjournalist dan blogger pun ramai didiskusikan.
Oleh karena itu, http://cyberjournalism.wordpress.com menyajikan artikel 10 halaman dan paparan berformat Microsoft Power Point (.ppt) yang keduanya dikonversi ke format Adobe Acrobat (.pdf) guna membahas Ranjau-Ranjau dan Kote Etik Jurnalis Online. Artikel dan paparan tersebut menjadi salah satu bahan diskusi dalam Program Sekolah Jurnalistik mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku Wartawan yang diselenggarakan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) bersama Dewan Pers pada 6 Mei 2008. (*)
-. Ranjau-Ranjau dan Etika Jurnalis Online:
*Paper: etikajurnalisonline
*Paparan: ranjau-dan-etika-jurnalis-online-ppt

barang kali kalau banyak materi berupa slide baiknya masukan ke slideshow dan di embed ke your site ok . Thank
Oleh: De Maulana on Juni 20, 2008
at 8:45 am
terima kasih atas alternatifnya. salam sukses senantiasa…
Oleh: priya3rh on Juni 20, 2008
at 5:17 pm
sri mustika (ikasdarma@yahoo.com) wrote from her e-mail:
Mas Pri, Luar biasa bener temanku yang satu ini. Sukses selalu untuk Anda. Boleh ya kalau tulisan Anda tentang cyberjournalism saya gunakan sebagai bahan ngajar Pengantar Jurnalistik? Izin dulu nih. Terima kasih. Salam.
Mbak Ika, terima kasih untuk perhatiannya…. silakan saja bebas kutip kok semua info di blog ini karena sifatnya copyleft alias non-copyright.
salam sukses senantiasa.===Tku
Oleh: priya3rh on Agustus 8, 2008
at 7:43 am