
Mahkamah Konstitusi (MK) ahirnya menolak permohonan uji materi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga memungkinkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat diajukan ke pengadilan.
Kalimat “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” itu tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Kalimat itu pula yang oleh banyak pihak, mulai dari wartawan hingga blogger ataupun pewarta warga (citizen journalist), dinilai mengancam kebebasan berekspresi menyangkut penyebaran informasi/berita.
Bahkan, Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pers periode 2000-2003 dan mantan Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), mengarisbawahi beberapa hal sebagai berikut:
1) Pasal-pasal sepertti pencemaran nama baik, fitnah, kabar bohong, dihapus dari peraturan hukum apa pun karena, menurut saya, ini bukanlah fakta melainkan pernyataan pendapat atau perasaan yang sulit dibuktikan, relatif, dan subjektif.
2) Kalaupun pasa-pasal ini hendak dipertahankan, karena menurut MK adalah konstitusional, hendaknya hanya ada dalam KUHPerdata dengan sanksi hukum ganti rugi yang proporsional (Rp1 miliar tidak dapat dikatakan proporsional bila dijatuhkan
kepada perseorangan atau perusahaan media yang tidak mampu membayarnya — kecuali harus menjual rumah atau tanah, bila memilikinya).
3) Seandainya tidak dapat disingkirkan dari KUHPidana, hendaknya tidak ada sanksi hukum penjara, melainkan cukup sanksi hukum denda — yang juga jumlahnya harus proporsional. Bila sanksi hukum denda atau ganti rugi tidak proporsional, perusahaan pers bisa bangkrut, sedangkan perseorangan bisa morat-marit kehidupannya dan, lebih buruk lagi, takut mengekspresikan sikap dan pendapatnya. Sama buruknya jika rasa takut ini timbul di kalangan pengembang kebebasan seni dan budaya serta ilmu pengetahuan.
Atmakusumah pernah mengemukakan konsepnya itu saat memberikan keterangan ahli di MK dalam sidang uji materi UU ITE beberapa bulan lalu.
Dalam pandangan jurnalistik kreatif, maka tampaknya UU ITE yang diperkuat dalm keputusan MK tidaklah harus ditakuti, nammun harus disiasati secara profesional. Salah satu caranya adalah menghindari penyebutan nama (orang, instansi, organisasi, dan identitas sejenisnya) tidak secara apa adanya, namun menggunakan inisial.
Para pengelola konten di Internet juga tidak ada salahnya menggunakan siasat ala kelompok lawak Srimulat yang terkenal dengan gaya penyajian pesan menggunakan pendekatan “plesetan” alias menggunakan logika tidak langsung dalam mengemukakan makna pesan yang disampaikan.
Gaya memelesetkan logika berpikir itu pula yang dipertunjukkan dalam sejumlah mata acara komedi situasi dan parodi politik di televisi Indonesia. Misalnya, Republik BBM dan Negeri Impian yang memelesetkan sejumlah nama tokoh politik di Indonesia, ekalipun figur orangnya sengaja dimiip-miripkan dengan sosok aslinya. Acara sejenis Tawa Sutra dan Extravaganza pun sesekali membuat plesetan yang makna pesannya jika disampaikan secara lurus, maka dapat dinilai mencemarkan nama baik seseorang.
Bahkan, pelawak Riyanto alias Tukul “Reynaldi” Arwana dalam acara Bukan Empat Mata (hasil titisan Empat Mata) sering menerapkan plesetan politik, bahkan pencemaran nama baik secara cerdas. Salah satu cara Tukul yang notabene termasuk alumnus Srimulat adalah menempatkan dirinya secara langsung sebagai obyek pencemaran nama baik secara tutur kata maupun fisik.
Paling tidak, UU ITE memang harus disiasati secara kreatif dan profesional. Layaknya kreativitas dan profesionalisme yang memang hanya segelintir munculnya di ranah pers Indonesia di masa tekanan politik Orde Lama (Orla) dan Orde Baru (Orba) menyangkut kebebasan pers. (*)
Kliping:
Berita MK: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2254



